Tampilkan postingan dengan label Tugas Mandiri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Mandiri. Tampilkan semua postingan

Konsep Negara Hukum



KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
oleh: Andri Luvyani




·         Konsep Negara Hukum di awali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme.
·          Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti luas), konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti sempit).
·          Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa keluasaan negara harus di batasi serta hak-hak dasar rakyat di jamin dalam suatu konstitusi negara.
·          Negara Hukum Formal di sebut juga negara hukum, dalam arti sempit yaitu negara membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
·          Negara Hukum Materiil disebut juga negara hukum, dalam arti luas atau modern (welfare state) yaitu negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

v  Ciri-Ciri Negara Hukum
       Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
1.      Hak Asasi Manusia.
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM.
3.      Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4.      Peradilan tata usaha negara.

ANALISIS LUMPUR LAPINDO



ANALISIS LUMPUR LAPINDO
Untuk memenuhi tugas mata kuliah PKN 2
yang diampu oleh dosen Selly rahmawati, M.Pd.


Oleh :
Andri Luvyani                (12144600135)
A4-12


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
ANALISIS LUMPUR LAPINDO

A.    Masalah
Lumpur Lapindo merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas yang terjadi di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di dusun Balongnongo Desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 mei 2006.
Semburan lumpur panas ini menyebabkan tergenangnya kawasan pemukiman, pertanain, dan perindustrian, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Lokasi pusat penyemburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator Blok Brantas. Jumlah lumpur yang dikeluarkan oleh semburan utama ini mencapai 25.000 emburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur yang berada di wilayah pemukiman warga. Jika dilihat dari segi pandang kelayakan AMDAL, eksplorasi ini jelas tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena letaknya di wilayah pemukiman warga. PT lapindo seharusnya memiliki antisipasi masalah kebocoran lumpur yang sangat merugikan banyak pihak saat ini, serta mempunyai sistem mitigasi bencana. Namun respon pemerintah dalam menangani kasus ini sangat lambat.

B.     Pernyataan sikap, alasan dan pembahasan
Dari kasus diatas, hal tersebut jelas melanggar HAM berat yaitu kejahatan genocide yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok. Alasannya karena menyebakan korban bencana lumpur lapindo menjadi kehilangan tempat tinggal, harta benda, pekerjaan yang sampai sekarang belum jelas dengan kelanjutan kehidupan mereka. Hingga saat ini korban bencana lumpur lapindo masih tinggal di pengungsian sehingga menyebabkan mereka jenuh dan mengganggu kondisi psikologis yang penuh tekanan terutama pada anak-anak dari segi lingkungan tempat mereka tinggal yang seharusnya diperhatikan untuk perkembangan fisik maupun psikis mereka. Sedangkan menurut aturan AMDAL untuk mendirikan suatu bangunan atau pabrik seharusnya tidak merugikan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat di contohkan seperti pengeboran yang dilakukan oleh PT. lapindo, sebelumnya mendirikan bangunan hendaknya memiliki antisipasi dalam pelaksanaan selama kegiatan pengeboran.