Konsep Negara Hukum
KONSEP
NEGARA HUKUM DI INDONESIA
oleh: Andri Luvyani
·
Konsep Negara Hukum di awali dengan adanya konstitusi dan
konstitusionalisme.
·
Konstitusi merupakan
segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara
(dalam arti luas), konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti
sempit).
·
Konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa keluasaan negara harus di batasi serta hak-hak dasar
rakyat di jamin dalam suatu konstitusi negara.
·
Negara Hukum Formal
di sebut juga negara hukum, dalam arti sempit yaitu negara membatasi ruang
geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
·
Negara Hukum Materiil
disebut juga negara hukum, dalam arti luas atau modern (welfare state) yaitu
negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam
urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut tanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyat,negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun
kesejahteraan rakyat.
v Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
1. Hak Asasi Manusia.
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan
untuk menjamin HAM.
3. Pemerintahan berdasarkan
Undang-Undang.
4. Peradilan tata usaha negara.
v Contoh Hukum Negara Indonesia
1.
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya,
hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T
Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan
warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil
mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan
hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
2. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
3.
Hukum Tata Usaha (administrasi)
Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
4. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam
berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR,
RBG, RB,RO).
5. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya
dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan UU.
·
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan
tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan
sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal
50 KUHAP).
·
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya
kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya
(pasal 54 KUHAP).
·
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan
secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani
kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
5. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
KOMENTAR:
Pada
dasarnya indonesia sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum, namun pada
kenyataannya belum bisa diterapkan dengan benar. Seperti contoh kasus Raffi
Ahmad yang belum diatur dalam undang-undang namun sudah ada hukumannya. Apakah
kasus raffi ahmad sudah layak untuk diberi hukuman? Mungkin disisi lain pihak
berwajib benar karena ingin memberantas narkotika di Indonesia tetapi dalam hal
ini pihak berwajib juga terlihat sengaja mengulur-ulur waktu kasus raffi ahmad,
sedangkan teman-teman raffi yang lain yg jelas-jelas terbukti memakai bahan
terlarang justru malah dibebaskan dari hukuman dan rehabilitasi.
KESIMPULAN:
Konsep Negara Hukum di awali dengan
adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusi merupakan segala peraturan
yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti
luas), konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti sempit). Ciri-ciri
negara hukum yaitu Hak Asasi Manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin HAM, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan tata usaha.
Hukum yang ada di Indonesia meliputi hukum pidana Indonesia, hukum tata negara,
hukum tata usaha negara, hukum acara perdata Indonesia, hukum acara pidana
Indonesia, hukum antar tata hukum.
0 Response to "Konsep Negara Hukum"
Posting Komentar