Konsep Negara Hukum



KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
oleh: Andri Luvyani




·         Konsep Negara Hukum di awali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme.
·          Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti luas), konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti sempit).
·          Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa keluasaan negara harus di batasi serta hak-hak dasar rakyat di jamin dalam suatu konstitusi negara.
·          Negara Hukum Formal di sebut juga negara hukum, dalam arti sempit yaitu negara membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
·          Negara Hukum Materiil disebut juga negara hukum, dalam arti luas atau modern (welfare state) yaitu negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

v  Ciri-Ciri Negara Hukum
       Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
1.      Hak Asasi Manusia.
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM.
3.      Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4.      Peradilan tata usaha negara.


v  Contoh Hukum Negara Indonesia
1.      Hukum Pidana Indonesia
 Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

2.       Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

3.       Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

4.      Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

5.       Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum Acara Pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·                      Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
·                      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
·                      Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
·                      Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·                      Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
5.      Hukum Antar Tata Hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum Adat di Indonesia
Hukum
adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
KOMENTAR:                     
Pada dasarnya indonesia sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum, namun pada kenyataannya belum bisa diterapkan dengan benar. Seperti contoh kasus Raffi Ahmad yang belum diatur dalam undang-undang namun sudah ada hukumannya. Apakah kasus raffi ahmad sudah layak untuk diberi hukuman? Mungkin disisi lain pihak berwajib benar karena ingin memberantas narkotika di Indonesia tetapi dalam hal ini pihak berwajib juga terlihat sengaja mengulur-ulur waktu kasus raffi ahmad, sedangkan teman-teman raffi yang lain yg jelas-jelas terbukti memakai bahan terlarang justru malah dibebaskan dari hukuman dan rehabilitasi.
KESIMPULAN:
Konsep Negara Hukum di awali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusi merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara (dalam arti luas), konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti sempit). Ciri-ciri negara hukum yaitu Hak Asasi Manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan tata usaha. Hukum yang ada di Indonesia meliputi hukum pidana Indonesia, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum acara perdata Indonesia, hukum acara pidana Indonesia, hukum antar tata hukum.


0 Response to "Konsep Negara Hukum"

Posting Komentar