ANALISIS LUMPUR LAPINDO



ANALISIS LUMPUR LAPINDO
Untuk memenuhi tugas mata kuliah PKN 2
yang diampu oleh dosen Selly rahmawati, M.Pd.


Oleh :
Andri Luvyani                (12144600135)
A4-12


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
ANALISIS LUMPUR LAPINDO

A.    Masalah
Lumpur Lapindo merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas yang terjadi di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di dusun Balongnongo Desa Renokenongo, kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 mei 2006.
Semburan lumpur panas ini menyebabkan tergenangnya kawasan pemukiman, pertanain, dan perindustrian, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Lokasi pusat penyemburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator Blok Brantas. Jumlah lumpur yang dikeluarkan oleh semburan utama ini mencapai 25.000 emburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur yang berada di wilayah pemukiman warga. Jika dilihat dari segi pandang kelayakan AMDAL, eksplorasi ini jelas tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena letaknya di wilayah pemukiman warga. PT lapindo seharusnya memiliki antisipasi masalah kebocoran lumpur yang sangat merugikan banyak pihak saat ini, serta mempunyai sistem mitigasi bencana. Namun respon pemerintah dalam menangani kasus ini sangat lambat.

B.     Pernyataan sikap, alasan dan pembahasan
Dari kasus diatas, hal tersebut jelas melanggar HAM berat yaitu kejahatan genocide yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok. Alasannya karena menyebakan korban bencana lumpur lapindo menjadi kehilangan tempat tinggal, harta benda, pekerjaan yang sampai sekarang belum jelas dengan kelanjutan kehidupan mereka. Hingga saat ini korban bencana lumpur lapindo masih tinggal di pengungsian sehingga menyebabkan mereka jenuh dan mengganggu kondisi psikologis yang penuh tekanan terutama pada anak-anak dari segi lingkungan tempat mereka tinggal yang seharusnya diperhatikan untuk perkembangan fisik maupun psikis mereka. Sedangkan menurut aturan AMDAL untuk mendirikan suatu bangunan atau pabrik seharusnya tidak merugikan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat di contohkan seperti pengeboran yang dilakukan oleh PT. lapindo, sebelumnya mendirikan bangunan hendaknya memiliki antisipasi dalam pelaksanaan selama kegiatan pengeboran.


C.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa semburan lumpur lapindo membawa problema yang muncul diantaranya masalah terganggunya infrastruktur yang menyebabkan tenggelamnya pemukiman penduduk di beberapa desa di kabupaten sidoarjo, terputusnya transportasi jalan tol Surabaya-Gempol, terendamnya jalur kereta api dan jalan raya yang berdampak pada bidang ekonomi, social, dan keamanan. Selain itu juga membawa problema social diantaranya fenomena korban bencana lumpur yang tinngi, keresahan, gangguan kesehatan, gejala konflik, dan mulai terlihat adanya gejala stress dan gangguan jiwa. Tetapi dalam kasus ini ada beberapa orang yang beranggapan bahwa kasus ini bukanlah kesalahan manusia, padahal hal itu jelas kesalahan manusia yang mengebor diwilayah  pemukiman warga secara terus menerus tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

D.    Saran
Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan nasib warga korban bencana lumpur lapindo dengan memberikan hunian yang lebih layak, pekerjaan, atau hal lainnya yang lebih bermanfaat dan memberikan rasa kebahagiaan kepada mereka agar mental korban lumpur lapindo tidak semakin stress dengan keadaan mereka yang harus tinggal di pengungsian. Dan untuk PT. lapindo brantas hendaknya segera melakukan musyawarah dengan warga dan memberikan ganti rugi jangan memperlambat atau mengulur-ulur waktu yang akan membuat warga korban lapindo semakin marah dan kesal yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

0 Response to "ANALISIS LUMPUR LAPINDO"

Posting Komentar