ANALISIS LUMPUR LAPINDO
ANALISIS LUMPUR
LAPINDO
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah PKN 2
yang
diampu oleh dosen Selly rahmawati, M.Pd.
Oleh
:
Andri
Luvyani (12144600135)
A4-12
PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI
YOGYAKARTA
2013
ANALISIS LUMPUR LAPINDO
A.
Masalah
Lumpur
Lapindo merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas yang terjadi di lokasi
pengeboran Lapindo Brantas Inc di dusun Balongnongo Desa Renokenongo, kecamatan
Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 mei 2006.
Semburan
lumpur panas ini menyebabkan tergenangnya kawasan pemukiman, pertanain, dan
perindustrian, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Lokasi
pusat penyemburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1),
yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator
Blok Brantas. Jumlah lumpur yang dikeluarkan oleh semburan utama ini mencapai
25.000 emburan lumpur panas
tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas
di sumur yang berada di wilayah pemukiman warga. Jika dilihat dari segi pandang
kelayakan AMDAL, eksplorasi ini jelas tidak memungkinkan untuk dilaksanakan
karena letaknya di wilayah pemukiman warga. PT lapindo seharusnya memiliki
antisipasi masalah kebocoran lumpur yang sangat merugikan banyak pihak saat ini,
serta mempunyai sistem mitigasi bencana. Namun respon pemerintah dalam
menangani kasus ini sangat lambat.
B.
Pernyataan
sikap, alasan dan pembahasan
Dari kasus diatas,
hal tersebut jelas melanggar HAM berat yaitu kejahatan genocide yang
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota
kelompok. Alasannya karena menyebakan korban bencana lumpur lapindo menjadi
kehilangan tempat tinggal, harta benda, pekerjaan yang sampai sekarang belum
jelas dengan kelanjutan kehidupan mereka. Hingga saat ini korban bencana lumpur
lapindo masih tinggal di pengungsian sehingga menyebabkan mereka jenuh dan
mengganggu kondisi psikologis yang penuh tekanan terutama pada anak-anak dari
segi lingkungan tempat mereka tinggal yang seharusnya diperhatikan untuk
perkembangan fisik maupun psikis mereka. Sedangkan menurut aturan AMDAL untuk
mendirikan suatu bangunan atau pabrik seharusnya tidak merugikan lingkungan
sekitarnya. Hal ini dapat di contohkan seperti pengeboran yang dilakukan oleh
PT. lapindo, sebelumnya mendirikan bangunan hendaknya memiliki antisipasi dalam
pelaksanaan selama kegiatan pengeboran.
C.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa semburan lumpur lapindo membawa problema yang muncul diantaranya
masalah terganggunya infrastruktur yang menyebabkan tenggelamnya pemukiman
penduduk di beberapa desa di kabupaten sidoarjo, terputusnya transportasi jalan
tol Surabaya-Gempol, terendamnya jalur kereta api dan jalan raya yang berdampak
pada bidang ekonomi, social, dan keamanan. Selain itu juga membawa problema
social diantaranya fenomena korban bencana lumpur yang tinngi, keresahan,
gangguan kesehatan, gejala konflik, dan mulai terlihat adanya gejala stress dan
gangguan jiwa. Tetapi dalam kasus ini ada beberapa orang yang beranggapan bahwa
kasus ini bukanlah kesalahan manusia, padahal hal itu jelas kesalahan manusia
yang mengebor diwilayah pemukiman warga
secara terus menerus tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
D.
Saran
Sebaiknya
pemerintah lebih memperhatikan nasib warga korban bencana lumpur lapindo dengan
memberikan hunian yang lebih layak, pekerjaan, atau hal lainnya yang lebih
bermanfaat dan memberikan rasa kebahagiaan kepada mereka agar mental korban
lumpur lapindo tidak semakin stress dengan keadaan mereka yang harus tinggal di
pengungsian. Dan untuk PT. lapindo brantas hendaknya segera melakukan
musyawarah dengan warga dan memberikan ganti rugi jangan memperlambat atau
mengulur-ulur waktu yang akan membuat warga korban lapindo semakin marah dan
kesal yang pada akhirnya akan menimbulkan konflik berkepanjangan.
0 Response to "ANALISIS LUMPUR LAPINDO"
Posting Komentar