Konsep Negara Hukum
KONSEP
NEGARA HUKUM DI INDONESIA
oleh: Andri Luvyani
·
Konsep Negara Hukum di awali dengan adanya konstitusi dan
konstitusionalisme.
·
Konstitusi merupakan
segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara
(dalam arti luas), konstitusi juga merupakan Undang-Undang Dasar (dalam arti
sempit).
·
Konstitusionalisme
merupakan gagasan bahwa keluasaan negara harus di batasi serta hak-hak dasar
rakyat di jamin dalam suatu konstitusi negara.
·
Negara Hukum Formal
di sebut juga negara hukum, dalam arti sempit yaitu negara membatasi ruang
geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
·
Negara Hukum Materiil
disebut juga negara hukum, dalam arti luas atau modern (welfare state) yaitu
negara yang pemerintahannya memiliki kekuasaan untuk turut campur tangan dalam
urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut tanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyat,negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun
kesejahteraan rakyat.
v Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
Ciri-ciri Rechstaat menurut Friederich Julius Stahl yaitu :
1. Hak Asasi Manusia.
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan
untuk menjamin HAM.
3. Pemerintahan berdasarkan
Undang-Undang.
4. Peradilan tata usaha negara.
Baca selengkapnya »
0
komentar